PNS Akan Dapatkan 2 Uang Tunai Dari Sri Mulyani, Nominalnya Besar Banget dan Langsung Masuk ke Rekening...

- 27 Juni 2023, 14:06 WIB
tukin dihapus, Menpan RB dan Sri Mulyani sepakat naikkan gaji
tukin dihapus, Menpan RB dan Sri Mulyani sepakat naikkan gaji /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati
 
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena akan mendapatkan dua uang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang sudah ditetapkan menjadi regulasi.
 

 

 
Dua uang yang akan diterima oleh PNS ini sudah disetujui oleh Sri Mulyani, dimana sudah diputuskan di dalam aturan resmi.
 
Nominal yang akan didapatkan PNS dari Sri Mulyani sangat besar dan akan langsung masuk ke dalam akun rekening masing-masing PNS.
 

PNS yang akan mendapatkan dua tunjangan dari pemerintah, diharapkan PNS bisa lebih semangat dalam bekerja dan bertugas.
 
Pemerintah sudah memberikan tunjangan melekat kepada PNS, dimana mulai dari tunjangan anak, tunjangan suami istri dan tunjangan pangan.
 
Pemberian tunjangan dari pemerintah kepada PNS, diharapkan bisa membuat PNS bisa fokus bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah.
 
Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Penting di 4 Pasar Kabupaten Jember per 27 Juni 2023. Cek Selengkapnya

Pertama, PNS akan mendapatkan uang makan per hari untuk golongan I-IV, dimana rinciannya adalah:
 

 



- Golongan I Rp35 ribu

- Golongan II Rp35 ribu
 
Baca Juga: CATAT Jadwal Baru PPDB Jabar Tahap 2 untuk SMA dan SMK, Pendaftaran Resmi Diperpanjang!

- Golongan III Rp37 ribu

- Golongan IV Rp41 ribu


Selain mendapatkan uang makan per hari, dimana PNS akan mendapatkan uang lembur per jam dengan rincian sebagai berikut:
 

 Baca Juga: TAMBAHKAAN BAHAN AJAIB INI, Bau Prengus Kambing akan Hilang, Mengolah Daging Kurban Jadi Menyenangkan



- Golongan I Rp18 ribu

- Golongan II Rp24 ribu

- Golongan III Rp30 ribu
 
Baca Juga: ALHAMDULILLAAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Sudah Cair, Yuk Cek Disini Daerahmu!

- Golongan IV Rp36 ribu



Jadi, itulah dua uang yang akan didapatkan oleh PNS dari Sri Mulyani, yaitu uang makan dan uang lembur. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x