BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena akan mendapatkan dua uang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang sudah ditetapkan menjadi regulasi.
Dua uang yang akan diterima oleh PNS ini sudah disetujui oleh Sri Mulyani, dimana sudah diputuskan di dalam aturan resmi.
Nominal yang akan didapatkan PNS dari Sri Mulyani sangat besar dan akan langsung masuk ke dalam akun rekening masing-masing PNS.
PNS yang akan mendapatkan dua tunjangan dari pemerintah, diharapkan PNS bisa lebih semangat dalam bekerja dan bertugas.
Pemerintah sudah memberikan tunjangan melekat kepada PNS, dimana mulai dari tunjangan anak, tunjangan suami istri dan tunjangan pangan.
Pemberian tunjangan dari pemerintah kepada PNS, diharapkan bisa membuat PNS bisa fokus bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Penting di 4 Pasar Kabupaten Jember per 27 Juni 2023. Cek Selengkapnya
Pertama, PNS akan mendapatkan uang makan per hari untuk golongan I-IV, dimana rinciannya adalah:
Pertama, PNS akan mendapatkan uang makan per hari untuk golongan I-IV, dimana rinciannya adalah:
- Golongan I Rp35 ribu
- Golongan II Rp35 ribu
Baca Juga: CATAT Jadwal Baru PPDB Jabar Tahap 2 untuk SMA dan SMK, Pendaftaran Resmi Diperpanjang!
- Golongan III Rp37 ribu
- Golongan IV Rp41 ribu
Selain mendapatkan uang makan per hari, dimana PNS akan mendapatkan uang lembur per jam dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan III Rp37 ribu
- Golongan IV Rp41 ribu
Selain mendapatkan uang makan per hari, dimana PNS akan mendapatkan uang lembur per jam dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I Rp18 ribu
- Golongan II Rp24 ribu
- Golongan III Rp30 ribu
Baca Juga: ALHAMDULILLAAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Sudah Cair, Yuk Cek Disini Daerahmu!
- Golongan IV Rp36 ribu
Jadi, itulah dua uang yang akan didapatkan oleh PNS dari Sri Mulyani, yaitu uang makan dan uang lembur. ***
- Golongan IV Rp36 ribu
Jadi, itulah dua uang yang akan didapatkan oleh PNS dari Sri Mulyani, yaitu uang makan dan uang lembur. ***