Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa jika 7.000 tenaga honorer tersebut diberhentikan, maka akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: BIKIN RAME, Berikut Contoh Yel-yel MPLS untuk SD, SMP, SMA yang Bisa Jadi Penyemangat
Pasalnya, hanya akan tersisa 8 – 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja di kantor Bawaslu kabupaten/kota dan hal itu akan mengganggu proses pengawasan Pemilu 2024.
Parsadaan Harahap selaku anggota KPU RI, juga mengungkapkan hal yang senada. Ia mengatakan adanya potensi masalah serupa yang akan dialami KPU RI.
Pihak KPU RI juga akan kehilangan 7.551 tenaga non ASN, saat terjadinya penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 nanti.
Tenaga honorer yang berjumlah 7.551 orang tersebut, saat ini mengabdi kantor KPU pusat, KPU Provinsi, dan juga kantor KPU Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lalu , apa saja usulan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu kepada pihak Kemenpan RB? Berikut penjelasannya:
1. Bawaslu mengusulkan adanya tenaga khusus dari golongan PPPK yang juga harus memiliki kriteria tertentu.