BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani akan memberikan dua uang tambahan bagi PNS di bulan Juli 2023 yang bisa digunakan untuk kebutuhan bulanan ASN.
Uang tambahan dari Sri Mulyani ini akan diberikan kepada PNS, dimana bisa membuat PNS lebih semangat dalam bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah.
Setelah mendapatkan gaji ke 13 di bulan Juni dari Sri Mulyani, PNS juga akan mendapatkan dua uang tambahan setiap bulannya.
Baca Juga: WOW AKHIRNYA, Pemeintah Umumkan Bidang Prioritas dalam Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Berikut Informasinya
Kebijakan pemberian dua uang tambahan ini sudah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini adalah dua uang tambahan bagi PNS di bulan Juli 2023 ini:
Baca Juga: SYOK! Rendy Kjaernett Blak-blakan Ungkap Alasan Hubungannya dan Syahnaz, Netizen Malah Bandingkan dengan Jeje
A. Uang Lembur
Nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS itu sendiri:
- PNS Golongan I: Rp18.000
- PNS Golongan II:Rp24.000
- PNS Golongan III: Rp30.000
- PNS Golongan IV: Rp36.000