YES, Sri Mulyani Akan berikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023, Besarannya Adalah...

- 5 Juli 2023, 07:15 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati

Baca Juga: TOK! Cek Aturan Resmi Seragam Sekolah, Siswa Wajib Tahu Hari Pemakaian, Model dan Atribut Kelengkapannya


B. Uang makan

Uang makan yang diberikan PNS juga akan berbeda nominalnya sesuai dengan tingkatan golongan PNS:

- PNS Golongan I dan II: Rp35.000

- PNS Golongan III: Rp37.000

- PNS Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: Terakhir! Ini Link Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 5 untuk SMK, Lengkap dengan Persyaratan dan Alurnya

Jadi, itulah uang lembur dan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS sesuai dengan tingkatan golongan masing-masing. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah