Baca Juga: TOK! Cek Aturan Resmi Seragam Sekolah, Siswa Wajib Tahu Hari Pemakaian, Model dan Atribut Kelengkapannya
B. Uang makan
Uang makan yang diberikan PNS juga akan berbeda nominalnya sesuai dengan tingkatan golongan PNS:
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000
- PNS Golongan III: Rp37.000
- PNS Golongan IV: Rp41.000
Baca Juga: Terakhir! Ini Link Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 5 untuk SMK, Lengkap dengan Persyaratan dan Alurnya
Jadi, itulah uang lembur dan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS sesuai dengan tingkatan golongan masing-masing. ***