Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun saja dengan masa periode maksimal 3 kali menjabat.
Setelah dilakukan pembahasan melalui Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tentang RUU Desa maka masa jabatan kepala desa ada tambahan menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CASN, PPPK dan CPNS 2023 Mulai untuk Umum, Fresh Graduate dan Prioritas
Lalu bagaimana skema masa jabatan kepala desa menurut RUU Desa yang disepakati oleh DPR tersebut?
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi menyatakan bahwa ada perubahan skema masa jabatan kepala desa yang akan berlaku dalam RUU Desa tersebut.
Baidowi menyampaikan bahwa adanya perubahan tentang masa jabatan kepala desa tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada Kades terpilih agar diberi waktu untuk konsolidasi dan fokus pada pembangunan desa.
Baidowi mengatakan bahwa pada aturan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya kurang memberikan waktu untuk konsolidasi dan akhirnya malah masuk habis masa jabatan.
Baca Juga: CEK! Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 Sudah Mulai, Ini Cara Lihat Jadwal dan Tempat Ujiannya
“Kepala desanya belum sempat membangun, masih sibuk konsolidasi sudah masuk habi masa jabatan,” kata Baidowi dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPPR RI.