RESMI! DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Maksimal Berapa Periode?

- 5 Juli 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi, menjelaskan soal masa jabatan kepala desa
Ilustrasi Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi, menjelaskan soal masa jabatan kepala desa /tangkapan layar YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya masa jabatan kepala desa saat ini tengah disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa.

Info mengenai masa jabatan kepala desa tersebut perlu diketahui terkait adanya penambahan masa jabatan dalam skema RUU Desa tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi.

Baca Juga: TPG TRIWULAN 2 BELUM CAIR? Tenang, Kemdikbud Telah Siapkan Tunjangan di Bulan Juli Senilai 3x Gaji Pokok Guru

Info mengenai aturan masa jabatan kepala desa yang baru tersebut telah disepakati dalam Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Senin 3 Juli 2023.

Lalu, apakah masa jabatan kepala desa ada penambahan setelah RUU Desa disahkan?

Baidowi mengungkapkan bahwa sebenarnya masa jabatan kepala desa dalam RUU Desa tersebut tidak ada penambahan.

“Yang paling krusial itu mengenai masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan,” ungkap Achmad Baidowi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.

Baca Juga: UPDATE NI PPPK Wilayah DIY dan Jawa Tengah, Alhamdulillah.. Langsung Bisa Terima Gaji?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x