Lalu, seperti apa skema penambahan masa jabatan kepala desa yang dimaksud?
Baidowi mengatakan bahwa pada RUU Desa terkait masa jabatan kepala desa sebenarnya tidak ada penambahan dalam periode.
Ia menuturkan bahwa di UU Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa hanya enam tahun namun bisa untuk tiga periode. Namun, pada RUU Daerah tersebut menurutnya akan ditambah menjadi 9 tahun dan bisa untuk 2 periode saja.
Baca Juga: RESMI! DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Maksimal Berapa Periode?
“Kalau di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa enam tahun bisa tiga periode. 6 kali 3 sama dengan 18 tahun, yang Undang-Undang baru ini revisi yang di dalam RUU yaitu 9 tahun kali 2 periode,” kata Baidowi.
Dengan demikian, total masa jabatan jika mengambil maksimal periode menjabat itu tetap selama 18 tahun.
Selain membahas tentang masa jabatan kepala desa, Sidang Pleno pembahasan RUU Desa juga menyinggung soal adanya penambahan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Baidowi, penambahan dana desa yang dilakukan dalam dana transfer daerah untuk desa akan bertambah menjadi 20 persen.
“Yang berikutnya ada terkait dengan penambahan dana desa yang diambilkan dari dana transfer daerah, kita tentukan 20 persen,” ungkap Baidowi.***