BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas informasi terkait pengangkatan tenaga honorer berdasarkan hasil raker antara Menpan RB dan Komisi II DPR RI. Sebanyak 5 juta tenaga honorer resmi akan diangkat atau dialihkan menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan jika pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya terdiri dari PNS dan PPPK saja.
Artinya bahwa tenaga honorer sudah tidak diperkenankan untuk menempati posisi pekerjaan di instansi pemerintahan.
Kemenpan RB pun mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan dan pendataan terhadap tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.
Pendataan ini ditujukan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pendataan tersebut didapatkan total tenaga honorer berjumlah 2.360.363 yang terdiri atas jabatan para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi.