1. Tenaga pendidik / guru
2. Tenaga kesehatan
Lebih lanjut, khusus untuk tenaga pendidik / guru maka akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas 1: THK-II, dan guru swasta yang telah lulus passing grade seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, serta lulusan PPG yang terdata di Dapodik.
b. Pelamar prioritas 2: Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
Baca Juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2023? Bersiap untuk Kembali Naik di Bulan Agustus Mendatang!
c. Pelamar prioritas 3: Guru non ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik, serta lulusan PPG yang terdata di Dapodik.
Itu tadi informasi seputar pengangkatan 5 juta tenaga honorer menjadi PPPK. Selamat bapak/ibu!***