KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

- 5 Juli 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Kabar bahagia bagi peserta didik yang telah mendaftarkan dirinya dalam program KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023.

Pasalnya, dilansir BeritaSoloRaya.com dari @upt.p4op pada 5 Juli 2023, bantuan dana pendidikan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap I tahun 2023 telah cair secara bertahap mulai 4 Juli 2023 untuk penerima gelombang dua.

Diharapkan bagi peserta didik yang mendapat dana KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 menggunakan dana yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan tepat.

Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING, Dana KJMU dan KJP Plus Tahap I sudah Cair, Gas Cek Rekening Anda 

Mengapa demikian? Karena tidak segan-segan kepesertaan KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 akan dicabut dan dana yang telah diberikan ditarik bila peserta didik menggunakan dana bantuan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebelum mengetahui bagaimana cara menggunakan dana bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 dengan tepat, alangkah baiknya mengetahui jumlah peserta didik yang menerima bantuan ini beserta dengan besaran dana yang diterima tiap jenjangnya.

1. SD/ MI

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Tahap 1 Bulan Juli 2023 Cair, Cek Jumlah Penerima dan Besaran Dananya di Sini!

Penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 gelombang dua sebanyak 313.154 peserta didik. Kemudian, untuk dana yang diterima yakni sebesar Rp250 ribu/ bulan.

Dana tersebut terdiri dari biaya rutin sebesar Rp135 ribu dan biaya berkala sebesar Rp115 ribu. Lalu, bagi peserta didik SD/ MI Swasta mendapat tambahan dana untuk SPP untuk enam bulan, yakni sebesar Rp130 ribu/ bulan.

2. SMP/ MTs

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023, Cek Ketentuannya di Sini!

Bagi peserta didik jenjang SMP/ MTs yang menerima bantuan KJP Plus Tahap I tahun 2023 berjumlah 186.697 dengan besaran dana Rp300 ribu/ bulan yang terdiri atas biaya rutin Rp185 ribu serta biaya berkala Rp115 ribu.

Sementara untuk peserta didik SMP/ MTs Swasta mendapat bantuan dana SPP selama enam bulan sebesar Rp170 ribu/ bulannya.

3. SMA/ MA

Baca Juga: Tips Agar Bisa Login kjp.jakarta.go.id di HP, Perhatikan Hal ini untuk Cek Dana KJP Plus Juni 2023 di Rekening

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 gelombang dua untuk jenjang SMA/ MA berjumlah 65.073 peserta didik.

Peserta didik tersebut mendapatkan dana sebesar Rp420 ribu/ bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

Kemudian, untuk SMA/ MA Swasta mendapat tambahan dana SPP selama enam bulan sebesar Rp290 ribu/ bulan.

4. SMK

Baca Juga: Ada Dana Rutin dan Berkala, KJP Plus Tahap 1 Resmi Cair dengan 600 Ribu Penerima, Cek Segera!

Peserta didik jenjang SMK yang menerima bantuan dana KJP Plus Tahap I berjumlah 107.775 dan besaran dana yang diperoleh sebesar Rp450 ribu/ bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala sebesar Rp215 ribu.

Selain itu, bagi peserta didik SMK Swasta mendapatkan tambahan bantuan dana SPP sebesar Rp240/ bulan selama enam bulan.

5. PKBM

Baca Juga: HORE, 664.936 Siswa SD SMP SMA Terima Dana KJP Plus Juni 2023, Cek Biaya Pendidikan yang Diterima Bulan Ini

Selanjutnya adalah jenjang pendidikan PKBM, peserta didik yang mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap I berjumlah 1.900.

Adapun besaran dana yang diterima peserta yakni sebesar Rp300 ribu/ bulan yang terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185 ribu serta biaya berkala Rp115 ribu.

6. KJMU

Bantuan dana pendidikan KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa. Pada Tahap I tahun 2023 gelombang dua ini, total mahasiswa yang menerima KJMU ini sebanyak 187 dengan total dana sebesar Rp9 juta/ semester.

Baca Juga: KJP PLUS Tahun 2023 Cair, Segera Cek 2.406 Merchant Perlengkapan Sekolah Terdekat!

Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023:

- Biaya rutin dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu/ bulan. Biaya rutin antara lain digunakan untuk uang saku dan transport peserta didik.

- Biaya berkala digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, pemenuhan gizi, serta kesehatan peserta didik.

- Biaya rutin dan berkala yang masih tersisa dapat digunakan non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik tiap bulannya.

- Pembelanjaan non tunai (cashless) dilakukan dengan cara tapping ATM pada mesin EDC Bank DKI/ Digital Payment JakOne Mobile.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Belum Cair Selama 2022, Anggota DPRD DKI Jakarta Sebut Hal Ini Penyebabnya…

- Berbelanja di toko/ merchant yang sudah bekerjasama dengan Bank DKI. Sudah ada 2.406 merchant yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta, setidaknya minimal satu merchant untuk satu kelurahan.

- Data merchant yang melayani pembelian dengan dana KJP Plus dan KJMU dapat dilihat melalui link berikut: https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Pembelian perlengkapan sekolah dilakukan melalui merchant/ toko yang telah terdaftar karena nantinya barang-barang tersebut akan direkam dan dilaporkan ke Bank DKI.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Sudah Cair! Besarannya Menggiurkan, Cek Rekening Sekarang

Selanjutnya, pihak Bank DKI memberikan laporan pembelanjaan yang berasal dari dana KJP Plus maupun KJMU dan telah dikumpulkan toko/ merchant kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui UPT P4OP Disdik.

Dengan demikian, dana yang diberikan kepada peserta didik dapat terpantau apakah sudah tepat guna atau belum. Harap menjadi perhatian para penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus dan KJMU.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah