Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: AYO DAFTAR CASN 2023, Berikut Informasi Kategori Tenaga Honorer dalam Seleksi PPPK dan CPNS, Simak!
Adapun terkait skema besaran atau nominal kenaikan gaji PNS tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan jika saat ini masih belum bisa Ia pastikan rinciannya.
Saat ini pemerintah masih akan mendiskusikan kebutuhan dan terutama tentang rincian besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang.
"Kementerian melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," jelas Menkeu Sri Mulyani.