WADUH, Gaji PNS Ternyata Bukan Naik di Bulan Agustus 2023, tapi…

- 5 Juli 2023, 10:17 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan soal kenaikan gaji PNS dari Menkeu Sri Mulyani
Ilustrasi. Berikut penjelasan soal kenaikan gaji PNS dari Menkeu Sri Mulyani /djkn.kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com – Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dikabarkan akan mendapatkan kenaikan gaji. Pengumuman gaji PNS yang naik akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Tentu saja gaji PNS yang akan naik ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara tersebut. Pasalnya, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019.

Beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik pada bulan Agustus 2023 mendatang. Lantas, benarkah hal tersebut? Para PNS perlu menyimak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui faktanya.

Soal kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi ini dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengabarkan kapan tanggal pasti Presiden Jokowi akan mengumumkan.

Baca Juga: YES! Kemdikbud Berikan Tunjangan di bulan Juli 2023 Sebesar 3x Lipat Gaji Pokok, Khusus Kriteria Guru Ini…

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS diusulkan oleh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Menteri PANRB menyampaikan usulannya dalam rapat koordinasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

Menteri PANRB menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Menurut Guspardi Gaus, usulan mengenai kenaikan gaji PNS yang disampaikan oleh Menteri PANRB telah melalui berbagai evaluasi dan penelitian, bukan hanya sebuah usulan tiba-tiba tanpa pertimbangan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah