Pensiunan PNS akan mendapatkan pembayaran uang lewat Sri Mulyani yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 soal Penetapan Pensiun Pokok PNS.
Lantas, uang tambahan apa yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS yang diberikan oleh Sri Mulyani ?
Sebagai gambaran, berikut ini ada besaran gaji pensiunan PNS di bulan Juli 2023 ini.
Baca Juga: HORE! Gaji PNS Segera Naik, Menkeu Sri Mulyani Beri Jawaban Terkait Nominalnya
Besarannya adalah:
A. Pensiunan PNS Golongan I
- Pensiunan PNS Ia menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1 751.900.
- Pensiunan PNS Ib menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700.
- Pensiunan PNS Ic menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200.
- Pensiunan PNS Id menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
Baca Juga: Berapa Nominal Pencairan PKH Tiap Kriteria? Cair Bulan Juli, Cek Disini!
B. Pensiunan PNS Golongan II
- Pensiunan PNS IIa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200.
- Pensiunan PNS IIb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300.
- Pensiunan PNS IIc menerima: Rp1.560.800 s.d Rp2.748.800.
- Pensiunan PNS IId menerima: Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000.
C. Pensiunan PNS Golongan III
- Pensiunan PNS IIIa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300.
- Pensiunan PNS IIIb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700.
- Pensiunan PNS IIIc menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800.
- Pensiunan PNS IIId menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.
Editor: Calvin Natanael