Pensiunan PNS Bersyukur, Sri Mulyani Siap Transfer Uang Tambahan di Bulan Juli 2023, Nominalnya Adalah...

- 6 Juli 2023, 06:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi pensiunan PNS karena akan mendapatkan uang tambahan yang ditransfer oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
 
Sri Mulyani akan memberikan uang tambahan bagi pensiunan PNS di bulan Juli 2023 yang bisa menjadi uang kebutuhan untuk pensiunan PNS.
 
Uang tambahan bagi pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung oleh Sri Mulyani di bulan Juli 2023 ini.
 


Pensiunan PNS akan mendapatkan pembayaran uang lewat Sri Mulyani yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 soal Penetapan Pensiun Pokok PNS.

Lantas, uang tambahan apa yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS yang diberikan oleh Sri Mulyani ?

Sebagai gambaran, berikut ini ada besaran gaji pensiunan PNS di bulan Juli 2023 ini.

Baca Juga: HORE! Gaji PNS Segera Naik, Menkeu Sri Mulyani Beri Jawaban Terkait Nominalnya


Besarannya adalah:



A. Pensiunan PNS Golongan I

- Pensiunan PNS Ia menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1 751.900.

- Pensiunan PNS Ib menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700.

- Pensiunan PNS Ic menerima: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200.

- Pensiunan PNS Id menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

Baca Juga: Berapa Nominal Pencairan PKH Tiap Kriteria? Cair Bulan Juli, Cek Disini!


B. Pensiunan PNS Golongan II

- Pensiunan PNS IIa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200.

- Pensiunan PNS IIb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300.

- Pensiunan PNS IIc menerima: Rp1.560.800 s.d Rp2.748.800.

- Pensiunan PNS IId menerima: Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000.

Baca Juga: WAJIB MAMPIR! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Malioboro yang Populer dan Seru Maksimal, Nyesel Gak ke Sini!



C. Pensiunan PNS Golongan III

- Pensiunan PNS IIIa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300.

- Pensiunan PNS IIIb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700.

- Pensiunan PNS IIIc menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800.

- Pensiunan PNS IIId menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x