Baca Juga: WADUH, Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 Tidak Full Dibayarkan? Ternyata Begini Peraturannya...
D. Pensiunan PNS Golongan IV
- Pensiunan PNS IVa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000.
- Pensiunan PNS IVb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700.
- Pensiunan PNS IVc menerima: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000.
- Pensiunan PNS IVd menerima: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300.
Untuk uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada pensiunan PNS adalah uang tunjangan yang ada di dalam gaji pokok pensiunan PNS.
Ada uang tunjangan keluarga untuk suami, istri, anak dengan besaran 2% dari jumlah gaji pokok pensiunan PNS.
Jadi, itulah gaji bulanan di bulan Juli dan uang tambahan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS. ***