Pensiunan PNS Bersyukur, Sri Mulyani Siap Transfer Uang Tambahan di Bulan Juli 2023, Nominalnya Adalah...

- 6 Juli 2023, 06:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

Baca Juga: WADUH, Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 Tidak Full Dibayarkan? Ternyata Begini Peraturannya...


D. Pensiunan PNS Golongan IV

- Pensiunan PNS IVa menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000.

- Pensiunan PNS IVb menerima: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700.

- Pensiunan PNS IVc menerima: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000.

- Pensiunan PNS IVd menerima: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Ngehits di Lombok, No. 5 Ada Mata Air yang Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda



Untuk uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada pensiunan PNS adalah uang tunjangan yang ada di dalam gaji pokok pensiunan PNS.

Ada uang tunjangan keluarga untuk suami, istri, anak dengan besaran 2% dari jumlah gaji pokok pensiunan PNS.

Jadi, itulah gaji bulanan di bulan Juli dan uang tambahan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah