Jokowi Siap Naikan Gaji PNS, TNi, Polri dan Pensiunan di Tahun 2023, ASN Harap Catat Tanggal Resminya...

- 6 Juli 2023, 06:39 WIB
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap rupiah untuk rakyat harus kembali kepada rakyat.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap rupiah untuk rakyat harus kembali kepada rakyat. /Foto: BPMI Setpres

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Akhirnya, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan dalam beberapa bulan kedepan.
 
Tentu pengumuman dari Presiden Jokowi ini, menjadi kabar menggembirakan bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan karena akan mendapatkan kenaikan gaji dalam waktu dekat.
 
Jokowi sudah setuju untuk menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2023 ini dan akan menjadi ketiga kalinya gaji ASN naik di era pemerintahan Jokowi.
 


Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah memberikan penjelasan soal kabar kenaikan gaji untuk para ASN yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi langsung.

Bahkan, Presiden Jokowi sudah menyiapkan tanggal spesial untuk mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini.

Kini, setelah menunggu hampir empat tahun, akhirnya PNS akan mengalami kenaikan gaji lagi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Membuka Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10, Pendidik Wajib Daftar !

Untuk besaran nominal, sampai saat ini pemerintah belum memberikan informasi soal update nominal ketika gaji dinaikan secara resmi.

Tapi, sudah ada tanggal resmi untuk Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Untuk tanggal resminya, Sri Mulyani meminta kepada PNS untuk bersabar sampai tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemenkeu dan PANRB Sepakat Untuk Menaikan Gaji PNS di 2023, Pemerintah Akan Resmi Umumkan Tanggal...

Presiden Jokowi akan resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS di tanggal 16 Agustus 2023 ketika melakukan rapat dengan DPR dalam membahas RUU APBN 2024.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bersyukur, Sri Mulyani Siap Transfer Uang Tambahan di Bulan Juli 2023, Nominalnya Adalah...

Jadi, untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan ASN untuk bersabar dan menunggu sampai tanggal 16 Agustus 2023. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x