Kemenkeu dan PANRB Sepakat Untuk Menaikan Gaji PNS di 2023, Pemerintah Akan Resmi Umumkan Tanggal...

- 6 Juli 2023, 06:31 WIB
KABAR BAIK, Sudah Cair Tunjangan Insentif Khusus Guru PAI Non PNS dan PPPK PAUD hingga SMK
KABAR BAIK, Sudah Cair Tunjangan Insentif Khusus Guru PAI Non PNS dan PPPK PAUD hingga SMK /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /



BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS yang bekerja di instansi seluruh Indonesia, dimana Kemenkeu dan PANRB sudah sepakat untuk menaikan gaji PNS di tahun 2023.

Bahkan, Presiden Jokowi juga sudah setuju untuk menaikan gaji PNS di tahun 2023 ini dan meminta untuk PNS bersabar.

PNS dari golongan I-IV akan mendapatkan keuntungan dengan naiknya gaji di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bersyukur, Sri Mulyani Siap Transfer Uang Tambahan di Bulan Juli 2023, Nominalnya Adalah...


Kabar baiknya lagi, kenaikan gaji PNS ini tidak hanya berlaku untuk PNS saja tapi juga sampai ke TNI, Polri sampai pensiunan ASN yang akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan gaji ini.

Jadi, seluruh ASN akan mendapatkan berkah dari kenaikan gaji yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Untuk jadwal pengumuman kenaikan gaji, Sri Mulyani sudah menyampaikan kalau Presiden Jokowi akan memberikan pengumuman kenaikan gaji di bulan Agustus.

Baca Juga: SIMPAN DULU, Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini, Kamis, 6 Juli 2023, Tiket Rp8.000 Sampai Yogyakarta

PNS diminta untuk tetap sabar menunggu sampai tanggal 16 Agustus 2023 agar bisa mengetahui besaran nominal gaji PNS yang naik.

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Jokowi ketika melakukan rapat dengan DPR dalam membacakan RUU APBN 2024.

Jadi, bagi PNS dari golongan I-IV harap sabar menunggu agar mengetahui informasi kenaikan gaji PNS di tanggal 16 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x