SELAMAT YA! Resmi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Kemenpan RB Ungkap 2 Jabatan Paling Diprioritaskan

- 5 Juli 2023, 15:34 WIB
SAH! Pengangkatan 5 juta tenaga honorer menjadi PPPK, ada 2 jabatan yang paling diprioritaskan...
SAH! Pengangkatan 5 juta tenaga honorer menjadi PPPK, ada 2 jabatan yang paling diprioritaskan... /Dok. Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan karena Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI resmi akan melakukan pengangkatan sebelum 28 November 2023. Nantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi PPPK.

 

Jumlah tenaga honorer yang akan diangkat pun bukan kaleng-kaleng yaitu mencapi 5 juta orang yang berasal dari berbagai jabatan yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Namun, Kemenpan RB menjelaskan jika akan ada dua jabatan yang paling diprioritaskan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya pada artikel ini!

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

Pemerintah melakukan sinergitas dalam rangka pengangkatan tenaga honorer sebelum 28 November 2023. Hal ini dilakukan karena berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2018 dijelaskan jika hanya ada dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintahan yaitu PNS dan PPPK.

Menyikapi kebijakan tersebut, Kemenpan RB pun mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

 

Surat edaran Kemenpan RB ini ditujukan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x