JANGAN KELIRU! Begini Perbedaan Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Tanpa Tes dan Wajib Melalui Seleksi…

- 5 Juli 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi - Perbedaan kriteria tenaga honorer yang diangkat tanpa tes dengan yang wajib melalui seleksi
Ilustrasi - Perbedaan kriteria tenaga honorer yang diangkat tanpa tes dengan yang wajib melalui seleksi /Antara/Destyan Sujarwoko/

BERITASOLORAYA.com – Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tampaknya sudah tak asing lagi. Oleh karena itu, pada artikel ini akan membahas perbedaan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes dan yang wajib melalui seleksi. Simak ulasannya berikut ini!

 

Diketahui bahwa Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI sedang bersinergi bersama-sama dan berjuang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

Kebijakan pengangkatan tenaga honorer ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut dijelaskan jika hanya PNS dan PPPK saja yang bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Melalui BKN Memperpanjang Batas Usia Pensiun PNS Golongan I-IV, Simak Ketentuannya

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.

Berikut ini akan dijelaskan detail perbedaan kriteria tenaga kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes dan yang wajib melalui seleksi, yaitu:

 

Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes

Dikutip BeritaSoloRaya.com Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x