BERITASOLORAYA.com – Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenpan RB sedang berjuang untuk melakukan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023. Agenda ini dibahas dalam rapat kerja, rencananya akan ada 5 juta tenaga honorer yang diangkat.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pun melarang rekrutmen tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil karena banyaknya tenaga honorer yang belum jelas status, karir, dan kesejahteraannya sampai saat ini.
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang belum pengangkatan? Jika kondisi terkini sesuai PP Nomor 48 tahun 2018 dijelaskan bahwa pegawai di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus PNS dan PPPK saja.
Oleh karena itu, simak informasi selengkapnya pada artikel ini! BeritaSoloRaya.com akan menjelaskan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI untuk mengatasi persoalan tenaga honorer.
Kemenpan RB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, secara resmi telah mengesahkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Surat itu ditujukan untuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik itu di instansi pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.