Junimart juga mengatakan bahwa setiap data atau laporan yang diterima di ruang pengaduan tersebut akan diteruskan dan diupayakan agar bisa masuk dalam daftar pengangkatan PPPK.
Junimart juga menegaskan bahwa nantinya seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sebelum 28 November 2023, sebelum berlakunya penghapusan oleh pemerintah.
Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 tenaga honorer yang masuk dalam pendataan Kemenpan RB saja, namun juga berlaku bagi seluruh golongan pegawai non ASN.
“Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP dan banyak lagi. Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023," ujar Junimart.
Jika ditotalkan seluruhnya, kemungkinan akan ada lebih kurang 5juta non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 ini.
Junimart berpendapat bahwa pendataan yang telah dilakukan pemerintah belum menghitung seluruh pegawai non ASN di Indonesia.
Oleh sebab itu, Junimart meminta agar seluruh tenaga honorer yang belum terakomodir oleh pemerintah, agar mengisi ruang pengaduan online yang disediakannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id, Junimart meminta agar para pegawai non ASN tersebut melampirkan dokumen pendukung saat melakukan pelaporan.