PENGHAPUSAN Honorer November 2023, Komisi II DPR Ungkap Nasib 2,3 Juta Non ASN. Bisa Diangkat Semua Jadi ASN?

- 7 Juli 2023, 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR buka suara soal nasib 2,3 juta non ASN menjelang penghapusan honorer pada November 2023. Ada kabar baik?
Wakil Ketua Komisi II DPR buka suara soal nasib 2,3 juta non ASN menjelang penghapusan honorer pada November 2023. Ada kabar baik? /Tangkap layar YouTube DPR/



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan penghapusan honorer pada bulan November 2023. Kebijakan ini merupakan amanat dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP nomor 49 tahun 2018.

Mengenai kebijakan penghapusan honorer pada November mendatang, wakil ketua Komisi II DPR Syamsurizal angkat bicara. Akankah 2,3 juta non ASN diangkat menjadi ASN?

Perlu diketahui, dasar hukum kebijakan penghapusan honorer pada November 2023 salah satunya adalah pasal 99 PP Nomor 49 tahun 2018.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari pasal tersebut, pegawai non ASN pada instansi pemerintah hanya bisa bertugas paling lama lima tahun sejak regulasi tersebut disahkan. Peraturan tersebut disahkan pada tahun 2018, artinya tahun ini merupakan batas waktu bagi pemerintah mempekerjakan honorer.

Meski demikian, para pegawai non ASN dalam jangka waktu lima tahun tersebut dapat diangkat menjadi ASN PPPK jika memenuhi persyaratan.

Baca Juga: SAH, 2.981 Guru Honorer Resmi Menjadi PPPK di Tahun 2023. Ada Bidang Lain yang Jadi Prioritas Juga?

Hal ini dibenarkan oleh Syamsurizal dalam pernyataannya pada 13 Juni 2023 lalu. Ia menyebutkan bahwa peleburan pegawai non ASN menjadi ASN PPPK diberi waktu sampai dengan lima tahun.

“Peleburan pegawai honor menjadi pegawai P3K sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 itu diberi batas waktu sampai dengan lima tahun. Tanpa disadari lima tahun itu sejak 2018 sudah akan berakhir pada November 2018 ini,” ungkap Syamsurizal dikutip dari kanal YouTube DPR RI yang diunggah pada 13 Juni 2023.

Berkaitan dengan tenggat waktu penghapusan honorer, Kementerian PANRB berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan prinsip menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Salah satu kebijakan Kementerian PANRB dalam menyelesaikan masalah honorer yang juga disebutkan Komisi II DPR adalah satu juta formasi CASN 2023.

“Jadi dalam sejuta (formasi CPNS 2023) itu kebijakannya itu tergabung dalam itu semua. Tapi yang jelas akan ada P3K dan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer,” katanya.

Syamsurizal menyatakan bahwa hal ini merupakan kabar gembira bagi 2,3 juta lebih tenaga honorer yang masih resah sebab belum lolos tes seleksi PPPK sementara tenggat waktu penghapusan honorer semakin dekat.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 dengan 2 Sistem Ini, bagi yang Masuk Kategori P1

“Padahal pegawai honor yang mau dileburkan ke PPPK itu tadinya dites ternyata yang sudah lulus tes itu sejuta lebih. Jadi sekarang bagaimana kita menangani yang dua juta lebih itu? Jadi setidak-tidaknya secara berangsur pemerintah mengambil kebijakan membuat program singkat dulu yakni sejuta dulu artinya akan dijadikan pegawai PPPK,” terangnya.

“Jadi hanya saja nanti mereka itu ada PPPK yang penuh waktu, ada juga PPPK yang paruh waktu,” pungkasnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x