Opsi PPPK 2023, Part Time dan Full Time Jadi Alternatif untuk Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR

- 7 Juli 2023, 10:06 WIB
Ilustrasi pembahasan yang dilakukan oleh KemenpanRB bersama dengan Komisi II DPR RI, mengenai nasib PPPK 2023
Ilustrasi pembahasan yang dilakukan oleh KemenpanRB bersama dengan Komisi II DPR RI, mengenai nasib PPPK 2023 /dit/HUMAS MENPANRB
BERITASOLORAYA.com - Komisi II DPR RI menyebut tentang pengadaan Calon Aparatur Sipil Negera (CASN), baik untuk pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
 
Hal itu sebagai komitmen untuk menuntaskan tenaga honorer di sejumlah daerah dalam seleksi CASN, baik pegawai CPNS dan PPPK tahun 2023 dengan dilaksanakan rapat KemenpanRB bersama dengan Komisi II DPR RI.

Pada rapat tersebut, membahas mengenai kelanjutan penyusunan RUU ASN 2023, terutama untuk bagian daftar inventarisasi masalah dalam RUU ASN, yang harus diketahui oleh tenaga honorer.
 
 
Syamsurizal, selaku ketua Panja RUU ASN sebagai pemimpin dari rapat. Lebih lanjut, Rini Widyantini sebagai Sekretaris KemenpanRB, menyampaikan bahwa perlu adanya substansi pokok UU ASN yang membutuhkan perbaikan.

Pada seleksi ASN tahun 2023, Syamsurizal menyebut bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat 1 juta tenaga honorer, seperti halnya pengadaan PPPK.

Dikatakan juga bahwa peleburan tenaga honorer menjadi pegawai ASN, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 yang diberikan batasan hingga waktu 5 tahun.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, tenaga honorer masih tetap bertugas maksimal 5 tahun sejak PP diundangkan, yang berarti sejak tahun 2018, akan selesai bulan November 2023 sesuai juknis.
 
Baca Juga: WOW, Ternyata Gini Rasanya Jadi Keluarga Bangsawan! Kata Rania Maheswari Gak Cuma Enaknya Aja, Ini Gak Enaknya

Syamsurizal menambahkan bahwa pihak KemenpanRB mengeluarkan kebijakan. Lalu, sementara itu, ketua panja penyusun revisi RUU ASN menyampaikan akan kekhawatiran tentang tenaga honorer yang diberhentikan.

“Kita khawatir karena pegawai-pegawai honorer yang akan mengakhiri masa jabatan itu, usai tidak lolos dalam pengadaan PPPK 2023 ini akan diberhentikan, sementara mereka itu adalah pegawai-pegawai yang membutuhkan tenaganya,” imbuhnya lagi.

Rencana pembukaan formasi ASN sebanyak 1 juta, Syamsurizal juga berharap supaya kebijakannya tergabung dalam semua pembahasan ini.

Namun, hal yang paling penting mengenai kabar gembira tersebut pada tahun 2023 terdapat seleksi calon PPPK dan tenaga honorer tidak akan di PHK secara massal.
 
Baca Juga: Liburan di Temanggung? Kunjungi 6 Rekomendasi Tempat Wisata yang Suguhkan Kesejukan dan Pemandangan yang Asri

“Saya kira ini sebuah berita gembira juga, yang tadinya menjadi sumber keresahan bagi tenaga honorer dengan jumlah sebanyak dua juta tiga ratus di seluruh Indonesia,” kata Syamsurizal.

“Padahal tenaga honorer yang mau dilebur ke PPPK itu tadi dites, ternyata yang sudah lulus tes sejuta lebih. Jadi, sekarang bagaimana kita bisa menangani yang dua tiga ratus itu?” tambahnya.

Disebutkan juga bahwa dalam bentuk-bentuk sudut pandang, setidaknya pemerintah harus mengambil kebijakan untuk membuat program singkat mengenai pengangkatan 1 juta tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.

Selain itu, Syamsurizal juga menyebutkan bahwa pegawai PPPK nantinya akan dibagi dalam dua jenis, yaitu pegawai PPPK part time dan full time.
 
Baca Juga: JANGAN LANGSUNG BELI! Simak Dulu Peraturan Seragam Sekolah Khusus SD Ini, Model Hingga Waktu Pemakaian...

“Jadi, itu benar adanya, hanya nanti mereka itu ada PPPK yang paruh waktu, dan ada PPPK yang penuh waktu,” jelasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x