Pengangkatan Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 dengan 2 Sistem Ini, bagi yang Masuk Kategori P1

- 7 Juli 2023, 10:41 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer guru tahun 2023 menggunakan dua sistem
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer guru tahun 2023 menggunakan dua sistem /Foto: Dok/Kominfo
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai sistem pengangkatan tenaga honorer guru tahun 2023 yang masuk kategori P1, yang mana para tenaga honorer tersebut telah lulus seleksi tahun 2022 dan belum mendapatkan penempatan.

Pada tahun 2022, memang sejumlah tenaga honorer guru yang sudah lulus, mendapatkan pembatalan penempatan dan di masuk ke dalam seleksi tahun 2023 sebagai peserta P1.

Tenaga honorer guru yang mendapat pembatalan penempatan pada seleksi tahun 2022, sebanyak 3.043 pelamar P1 sesuai dengan surat pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

Baca Juga: Profil Rania Maheswari, Wanita Muda yang Sering Kenakan Kebaya Fashionable, Ternyata dari Keluarga Terpandang!

Dirjen GTK menyikapi adanya guru honorer P1 yang mendapat pembatalan penempatan tersebut dengan menyampaikan empat poin penting dalam pengangkatan tahun 2023.

1. Pada pembatalan penempatan yang sebelumnya terjadi dalam seleksi PPPK tahun 2022 merupakan proses dari sanggah seleksi. Meskipun begitu, yang mendapat pembatalan penempatan tidak mempengaruhi status kelulusannya.

2. Peserta yang mendapat pembatalan penempatan pada tahun 2022, akan dimasukkan menjadi pelamar prioritas pertama atau P1 dalam seleksi tahun 2023.

3. Peserta yang mendapat pembatalan penempatan pada tahun 2022, pada tahun 2023 akan secara otomatis diikutkan dalam seleksi.

Baca Juga: Viral Detik-Detik Mario Dandy Dibentak Hakim di Persidangan, Curiga Soal Ini

4. Pelamar tersebut diminta untuk tidak khawatir karena tidak akan digeser dari satuan pendidikan induknya atau tempat mengajar.

Intinya, 3.043 pelamar yang semula mendapat pembatalan penempatan pada tahun 2022, diminta untuk tidak khawatir, sebab hanya tinggal menunggu penempatan dari daerah masing-masing tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x