Pada dasarnya, ada juknis yang diterbitkan oleh pemerintah yang mengatur tentang tenaga honorer guru dan non guru di bulan November tahun 2023.
Adapun juknis yang mengatur tentang tenaga honorer mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang menyebut bahwa di instansi pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis status, pertama PNS dan PPPK.
Dalam juknis tersebut, disebutkan dalam Pasal 99, bahwasanya sebelum diundangkannya regulasi tersebut, maka tenaga honorer masih tetap dapat menjalankan tugasnya maksimal lima tahun.
Artinya tenaga honorer atau non ASN masih dapat bekerja lima tahun dimulai sesuai juknis tersebut ditetapkan, yaitu pada bulan November tahun 2018.
Sementara berdasarkan hitungan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, artinya sudah mencapai masa lima tahun, sehingga terdapat istilah bahwa di bulan November tahun 2023 tenaga honorer akan berakhir.
Bahkan, di instansi pemerintah menetapkan hanya ada dua jenis pegawai yang bekerja, pertama PNS dan kedua PPPK.
Baca Juga: COBA YANG BARU LUR, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari ini, Jumat, 7 Juli 2023, Ada 12 Perjalanan Sehari
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer guru dan non guru?
BeritaSoloRaya.com akan menyajikan informasi dari berbagai sumber tentang tenaga honorer guru, yang mana masih dapat tetap bekerja di sekolah atau satuan pendidikan.