BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukan lagi isapan jempol belaka. Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI saling bersinergi untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Indonesia sebelum 28 November 2023.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI pada 7 Juli 2023. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, “Saya mengamati terlalu banyak hingga saat ini tenaga honorer yang mengeluhkan nasib mereka, karena itu saya sediakan ruang khusus bagi seluruh tenaga honorer.”
Junimart Girsang menjelaskan bahwa para tenaga honorer diminta untuk membuat pengaduan terkait permasalah yang sedang dihadapi melalui link berikut ini: https://halojg.id/lapor/.
Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Opsi PPPK Part Time, Begini Penjelasannya
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa para tenaga honorer yang telah membuat laporan pada link tersebut maka ia akan diprioritaskan dan diperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK.
Komisi II DPR RI membuat ruang pengaduan ini bukan tanpa alasan, hal ini sebagai bentuk tindak lanjut untuk mengejar target pengangkatan kepada 5 juta tenaga honorer dari berbagai jabatan.
Adapun sebelumnya, Kemenpan RB telah melakukan pemetaan tenaga honorer, dan diperoleh hasil 2.360.363 orang yang masuk dalam pendataan tersebut.
Baca Juga: BOCORAN, Terkait Keputusan Kenaikan Gaji PNS Bukan Naik di Tahun Ini, Melainkan Begini Kata Menkeu
Namun, tenaga honorer yang masuk dalam data Kemenpan RB tersebut hanya terdiri dari jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.