RESMI, Guru Honorer dan Non Ingin Lulus PPPK 2023? Begini Nilai Ambang Batas yang Harus Dipenuhi...

- 8 Juli 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi nilai ambang batas PPPK 2023
Ilustrasi nilai ambang batas PPPK 2023 /Pixabay/F1Digitals

BERITASOLORAYA.com – Informasi ini penting diperhatikan oleh para guru honorer dan non guru yang ingin lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023 yang sebentar lagi akan diselenggarakan pemerintah.

Informasi penting bagi guru honorer dan non guru yang ingin menjadi peserta seleksi PPPK tahun 2023 adalah tentang nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar bisa lolos dalam rekrutmen tersebut.

Informasi tentang nilai ambang batas seleksi PPPK 2023 yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan non resmi dilansir BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Kemenpan RB.

Lalu bagaimana perhitungan nilai ambang batas yang harus dipenuhi guru honorer dan non guru yang ingin lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023?

Baca Juga: INFO KJMU: Cara Mengajukan, Syarat Jadi Penerima, dan Besaran Dana yang Didapat

Diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta seleksi PPPK.

Penetapan nilai ambang batas tersebut termuat dalam Keputusan Menpan RB dengan nomor 1127 dan 1128 yang diterbitkan pada tahun 2021, berikut penjelasannya:

1. Nilai Ambang Batas untuk Guru:

- Seleksi Kompetensi Teknis

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x