Penjelasan PPPK Part Time dan Sistem Gajinya, Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023?

- 8 Juli 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi PPPK part time
Ilustrasi PPPK part time /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Opsi PPPK part time tengah digodok pemerintah dalam rapat DPR RI bersama dengan KemenpanRB. Hal itu dianggap bisa menjadi solusi untuk tenaga honorer tahun 2023.

Pasalnya, opsi PPPK part time dicantumkan dalam unsur baru Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, opsi PPPK part time saat ini turut dipertanyakan oleh pegawai PPPK dan tentunya tenaga honorer yang hendak mendaftar dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
 
Adapun rapat yang digelar KemenpanRB dengan DPR RI dipimpin oleh Syamsurizal, Ketua Panitia Kerja RUU ASN. Sementara itu, Sekretaris KemenpanRB, Rini Widyantini turut mengatakan jika perlu dalam memperbaiki substansi pokok UU ASN.

Lalu, pada tahun 2023 pemerintah berencana mengangkat 1 juta tenaga honorer, yang mana kebutuhan formasinya termasuk juga untuk seleksi PPPK.

Pasalnya, ketentuan pengangkatan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014, di mana non ASN akan diintegrasikan menjadi pegawai ASN.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dikatakan jika non ASN masih dapat bekerja paling lama lima tahun semenjak juknis diundangkan. Artinya peraturan berlaku sejak tahun 2018 yang mana batas waktunya berakhir bulan November tahun 2023.
 

KemenpanRB telah mengeluarkan kebijakan mengenai persoalan tenaga honorer tersebut. Meskipun begitu, penyusunan revisi RUU ASN menyampaikan kekhawatiran jika adanya pemberhentian tenaga honorer.

"Kita khawatir karena pegawai-pegawai honorer yang akan mengakhiri masa jabatan itu, usai tidak lolos dalam pengadaan PPPK 2023 ini akan diberhentikan," katanya.

Kemudian, rencana pembukaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1 juta, diharapkan dapat masuk dalam pembahasan kebijakan.

Selain itu, untuk kabar gembira lainnya adalah akan dibukanya rekrutmen tahun 2023 dan untuk tenaga honorer tidak akan ada pemutusan massal hubungan kerja.
 
Baca Juga: GASS MALIOBORO! Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan, Sabtu Minggu, 8-9 Juli 2023, Ini Jam Keberangkatannya

Persoalan mengenai tenaga honorer memang menjadi salah satu keresahan dengan jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia sekitar dua juta tiga ratus.
 
"Pegawai honorer yang ingin menjadi PPPK telah mengikuti tes, dan ternyata yang lulus tes mencapai lebih dari satu juta. Jadi, sekarang bagaimana kita bisa menangani yang dua ratus tiga puluh ini?"

Pemerintah perlu untuk mengambil kebijakan dari sudut pandang yang berbeda, menyusun program pengangkatan tenaga honorer sekitar 1 juta orang agar menjadi pegawai PPPK.

Nah, sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah akan membagi pegawai PPPK menjadi dua, yaitu pegawai PPPK part time (paruh waktu) dan full time (penuh waktu).
 
Baca Juga: PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Berubah Jadwal untuk Jalur serta Tahap Ini Saja, Silahkan Simak!

Lantas, apakah yang dimaksud dengan pegawai PPPK part time atau paruh waktu?

Jenis PPPK paruh waktu merupakan pegawai adalah pegawai yang bekerja dengan waktu yang sudah disepakati, sehingga pegawai tersebut tidak perlu bertugas di kantor untuk sepanjang hari.

Artinya pada kebijakan ini akan memberikan jadwal jam kerja yang fleksibel. Lantas, bagaimana dengan sistem penggajiannya?

Dikatakan bahwa sistem penggajiannya disesuaikan dengan jam kerja pegawai PPPK tersebut.

 
Solusi pembagian PPPK part time dan full time dianggap dapat dijadikan sebagai win-win solution.

Hal itu karena diduga pada penyelesaiannya, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal. Kebijakan tersebut juga dianggap dapat meringankan beban anggaran negara.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x