INFO KJMU: Cara Mengajukan, Syarat Jadi Penerima, dan Besaran Dana yang Didapat

- 8 Juli 2023, 19:12 WIB
Berikut ini syarat menjadi penerima KJMU, cara mengajukan diri menjadi penerima KJMU dan besaran yang didapat oleh penerima KJMU.
Berikut ini syarat menjadi penerima KJMU, cara mengajukan diri menjadi penerima KJMU dan besaran yang didapat oleh penerima KJMU. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Bagaimana cara mengajukan diri menjadi penerima manfaat KJMU? Simak juga syarat umum dan syarat khusus calon penerima KJMU? Berapa besar dana yang didapatkan oleh penerima KJMU? Simak informasi berikut ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul berupa bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan dana KJMU diberikan kepada mahasiswa program diploma dan sarjana atau jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi DKI Jakarta, program KJMU merupakan bukti konkret Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik yang baik.

Baca Juga: YES! KJMU Tahap 1 2023 CAIR, Ada Dana Rp9 Juta per Semester untuk Mahasiswa yang Penuhi Syarat Berikut

Syarat Menjadi Penerima KJMU

Terdapat persyaratan umum dan khusus untuk menjadi penerima KJMU. Berikut persyaratan umum menjadi calon penerima KJMU:

1. Berdomisili serta mempunyai KTP serta KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Berikut persyaratan khusus bagi calon penerima KJMU:

1. Lulus dari SMA/SMK/MA negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemdikbud Ristek dan Kemenag;

3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x