SUDAH DIAMANKAN, Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN, Ada PPPK Model Paruh Waktu?

- 7 Juli 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi. Simak pernyataan Kementerian PANRB dan DPR berkaitan dengan nasib tenaga honorer tahun ini. Adakah PPPK model paruh waktu?
Ilustrasi. Simak pernyataan Kementerian PANRB dan DPR berkaitan dengan nasib tenaga honorer tahun ini. Adakah PPPK model paruh waktu? /Dok. InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Kebijakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer semakin jelas. Terlebih tenggat waktu penyelesaian masalah honorer juga semakin mendekat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, jenis kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK. Lebih lanjut, pada pasal 99 PP nomor 49 tahun 2018 dijelaskan bahwa instansi pemerintah masih bisa mempekerjakan tenaga honorer dengan tenggat waktu 5 tahun sejak peraturan ini disahkan.

Artinya, tenaga honorer masih bisa bekerja di instansi pemerintah hingga tenggat waktu bulan November tahun 2023.

Meski tahun ini pemerintah akan menghapus tenaga honorer, pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi honorer.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni baru-baru ini.

Baca Juga: TERBARU, Update NI PPPK Teknis 2022 per 6 Juli 2023, 138 Usulan Masuk di Provinsi Jateng ACC 100 Persen!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, pemerintah masih berupaya untuk mengamankan sejumlah 2,3 juta tenaga honorer atau non ASN agar tidak di-PHK. Untuk itu, Alex Denni menegaskan instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga non ASN.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” kata Alex Denni.

Alex Denni menggarisbawahi bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia telah mengalami pembengkakan. Berdasarkan data awal, jumlah non ASN diperkirakan hanya sekitar 400 ribu. Namun jumlah ini membengkak hingga 2,3 juta lebih.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: PENGHAPUSAN Honorer November 2023, Komisi II DPR Ungkap Nasib 2,3 Juta Non ASN. Bisa Diangkat Semua Jadi ASN?

Hal ini tentu saja membuat pemerintah harus merumuskan solusi terbaik sebab apabila 2,3 juta orang tenaga honorer ini dirumahkan maka akan timbul banyak masalah, salah satunya pelayanan publik menjadi tidak optimal.

Untuk itu, Alex menyampaikan Presiden Jokowi telah mengarahkan agar penyelesaian masalah honorer ditempuh dengan jalan tengah.

“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ungkapnya.

Alex menyampaikan bahwa sebanyak 2,3 juta non ASN yang datanya sudah terverifikasi BKN akan diamankan dulu agar bisa terus bekerja.

Baca Juga: UPDATE! Kebijakan Baru untuk PPPK dalam Rekrutmen ASN Tahun 2023, Begini Kata Komisi II DPR

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan opsi PPPK paruh waktu? Pihak Kementerian PANRB sebenarnya belum menyinggung perihal opsi PPPK paruh waktu.

Opsi ini sempat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dalam sebuah unggahan video melalui kanal YouTube DPR RI pada 13 Juni 2023 lalu.

“Jadi sekarang bagaimana kita menangani yang dua juta lebih (honorer) itu? Jadi setidak-tidaknya secara berangsur pemerintah mengambil kebijakan membuat program singkat dulu yakni sejuta dulu artinya akan dijadikan pegawai PPPK. Hanya saja nanti mereka itu ada PPPK yang penuh waktu ada juga PPPK yang paruh waktu,” terang Syamsurizal.

Saat ini, Kementerian PANRB bersama DPR masih mengintensifkan pembahasan mengenai tenaga honorer untuk mendapatkan solusi terbaik bagi banyak pihak.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x