Dikutip melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1), berikut ini detail persyaratan pelamar CPNS 2023:
- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan.
- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah diberhentikan ‘dengan tidak hormat’ sebagai PNS, anggota Polri, prajuri TNI, dan sebagai pegawai swasta, atau diberhentikan ‘dengan hormat’ tidak atas permintaan sendiri.
- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota Polri, prajuri TNI sebelumnya.
- Pelamar CPNS 2023 bukan merupakan anggota dan atau pengurus dari partai politik, atau terlibat dengan politik praktis.
Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai
- Pelamar CPNS 2023 memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar CPNS 2023 dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar CPNS 2023 harus bersedia untuk ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemeritah.