YES! Resmi Diperpanjang Batas Umur Maksimal Pelamar CPNS 2023 Jadi 40 Tahun, Cek di Sini Persyaratan Lainnya…

- 11 Juli 2023, 17:26 WIB
WAJIB TAHU! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, salah satunya batas umur maksimal menjadi 40 tahun
WAJIB TAHU! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, salah satunya batas umur maksimal menjadi 40 tahun /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Dikutip melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1), berikut ini detail persyaratan pelamar CPNS 2023:

- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca Juga: Guru hingga Kepala Sekolah Silahkan Daftar Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 10, Buka Mulai Hari Ini, Simak!

- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah diberhentikan ‘dengan tidak hormat’ sebagai PNS, anggota Polri, prajuri TNI, dan sebagai pegawai swasta, atau diberhentikan ‘dengan hormat’ tidak atas permintaan sendiri.

- Pelamar CPNS 2023 tidak pernah menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota Polri, prajuri TNI sebelumnya.

- Pelamar CPNS 2023 bukan merupakan anggota dan atau pengurus dari partai politik, atau terlibat dengan politik praktis.

Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai

- Pelamar CPNS 2023 memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar CPNS 2023 dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar CPNS 2023 harus bersedia untuk ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemeritah.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah