- Pelamar CPNS 2023 memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan yang ditetapkan oleh PPK atau pejabat pembina kepegawaian.
- Pelamar CPNS 2023 berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 menjadi 40 tahun, yaitu:
1. Dokter
2. Dokter gigi
Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021
3. Dokter pendidik klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa