YES! Resmi Diperpanjang Batas Umur Maksimal Pelamar CPNS 2023 Jadi 40 Tahun, Cek di Sini Persyaratan Lainnya…

- 11 Juli 2023, 17:26 WIB
WAJIB TAHU! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, salah satunya batas umur maksimal menjadi 40 tahun
WAJIB TAHU! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, salah satunya batas umur maksimal menjadi 40 tahun /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

- Pelamar CPNS 2023 memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan yang ditetapkan oleh PPK atau pejabat pembina kepegawaian.

- Pelamar CPNS 2023 berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 menjadi 40 tahun, yaitu:

1. Dokter

2. Dokter gigi

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah