Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta!

- 12 Juli 2023, 10:01 WIB
Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta!
Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta! /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi ibu dan bapak yang memiliki bayi yang baru lahir. Kabar itu mengenai pendaftaran bayi untuk mendapatkan akses BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan yang ada, bayi tersebut diharuskan untuk didaftarkan pada program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang dilahirkan oleh peserta JKN-KIS harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's, dengan batas denda tertinggi sebesar Rp 30 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Maluku Tengah, Suguhkan Pemandangan yang Memukau Mata Memandang

Apabila terjadi kasus di mana anak baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan sebesar Rp3.570.000, hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sejak anak didaftarkan

Tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dari saat anak lahir hingga didaftarkan ke BPJS Kesehatan, atau tidak membayar denda layanan karena keterlambatan mendaftarkan bayi.

Untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan, disarankan untuk membayar iuran tepat waktu dan mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Jika terdapat tunggakan, sebaiknya segera melakukan pembayaran dan berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Purbaliangga, Solahuddin mengatakan bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Pada saat bayi didaftarkan, keanggotaan JKN-KIS-nya akan segera aktif tanpa menunggu selama 14 hari.

“Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” ungkap Solahuddin dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov Jateng, Rabu, 12 Juli 2023.

Jika orangtua tidak memiliki asuransi JKN-KIS, bayi yang didaftarkan akan dianggap sebagai peserta JKN-KIS Mandiri untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Proses verifikasi untuk keanggotaan ini memakan waktu hingga 14 hari kalender.

Menurutnya, di Purbalingga, kepesertaan JKN-KIS telah mencapai sekitar 83 persen dari total jumlah penduduknya, dan sekitar 10 persen di antaranya adalah peserta JKN-KIS Mandiri.

Solahuddin juga menjelaskan bahwa terdapat keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan yang telah diberikan selama ini. Terdapat empat loket yang tersedia untuk melayani masyarakat, yaitu loket pendaftaran, loket pembaruan data, loket korporasi, dan loket keluhan dan informasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, upaya telah dilakukan dengan memberikan bantuan satpam.

Baca Juga: Antam hingga UBS, SERBA NAIK! GAK RUGI KALAU JUAL, Ini Update Harga Emas Terbaru Pegadaian, Rabu 12 Juli 2023

Tujuan dari bantuan satpam ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dilayani dengan baik sejak mereka tiba di loket pendaftaran, sehingga mereka tidak perlu kembali lagi atau mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Solahuddin mengungkapkan rasa empati terhadap masyarakat yang telah menghabiskan waktu lama dalam antrean hanya untuk kemudian pulang kembali karena kurangnya persyaratan yang diperlukan.

Dia menjelaskan bahwa peran satpam bukanlah sebagai loket pelayanan informasi, melainkan untuk membantu masyarakat.

Solahuddin juga menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan pendaftaran secara online melalui unduhan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mendapatkan pelayanan yang optimal sebagai peserta.

Solahuddin menjelaskan bahwa melalui aplikasi tersebut, peserta memiliki kemampuan untuk dengan cepat dan mudah mengakses berbagai informasi terkait program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dengan adanya aplikasi ini, peserta dapat mengakses informasi tersebut di mana pun dan kapan pun dengan lebih praktis. ***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x