Layanan Kelas 1 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Pemerintah, Gantinya Ternyata Jadi Begini....

- 6 Juli 2023, 06:44 WIB
Gampang Banget! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Terbaru , Simak Syarat dan Cara Daftar, Mudah dan Cepat!
Gampang Banget! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Terbaru , Simak Syarat dan Cara Daftar, Mudah dan Cepat! /Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com -  Pemerintah akan resmi menghapus layanan kelas 1 BPJS Kesehatan yang akan digantikan dengan hal baru berikut.
 
Pemerintah sudah menetapkan tidak akan lagi menerapkan layanan BPJS Kesehatan kelas 1 dimana artinya memang sudah dihapus untuk masyarakat.
 
Untuk penjelasan lebih lanjut soal penghapusan layanan kelas 1 BPJS Kesehatan ini, silahkan membaca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Baca Juga: Jokowi Siap Naikan Gaji PNS, TNi, Polri dan Pensiunan di Tahun 2023, ASN Harap Catat Tanggal Resminya...


Dihapuskannya layanan kelas 1 BPJS Kesehatan jangan sampai membuat panik masyarakat, karena pemerintah sudah menggantinya dengan layanan yang lebih baru.

Dengan layanan baru dari pemerintah ini, masyarakat tidak akan lagi merasakan fasilitas kelas 1 BPJS Kesehatan.

Memang, layanan rawat inap dengan pembagian kelas merupakan ciri khas dari program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Membuka Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10, Pendidik Wajib Daftar !

Untuk pembagian fasilitas pelayanan rawat BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kategori yang didasarkan dengan besaran iuran pasien.

Kini, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem layanan BPJS Kesehatan dengan membagi kelas pasien.

Alasan pemerintah menghapus pembagian kelas di pelayanan BPJS Kesehatan untuk menciptakan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu dan PANRB Sepakat Untuk Menaikan Gaji PNS di 2023, Pemerintah Akan Resmi Umumkan Tanggal...

Lantas, apa yang menjadi ganti pemerintah untuk program baru BPJS Kesehatan ini ?

Saat ini, pemerintah sedang mencoba sistem kelas rawat inap standar atau yang biasa disebut dengan KRIS.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x