RUU Kesehatan Disahkan, Tenaga Medis dan Nakes Mogok Kerja, Mengapa? Berikut Tanggapan Menkes dan Presiden

- 12 Juli 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Ilustrasi Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat beri keterangan terkait perbedaan pendapat RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR. /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com– Kemarin, 11 Juli 2023 Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan melalui rapat paripurna ke – 29 masa sidang V tahun 2022 – 2023.

Namun, dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 12 Juli 2023, para tenaga medis dan kesehatan berencana melakukan aksi mogok kerja akibat disahkan RUU Kesehatan tersebut.

Mengapa para tenaga medis berencana melakukan aksi mogok kerja setelah disahkannya RUU Kesehatan?

Baca Juga: TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.

Terkait persoalan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya. Bahkan Presiden Jokowi turut menanggapi RUU Kesehatan yang disahkan kemarin oleh DPR.

Budi menuturkan, bahwa menghargai bentuk protes para tenaga kesehatan dan medis terkait disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Menurutnya, sangatlah wajar terjadi perbedaan pendapat dalam merespon RUU Kesehatan yang disahkan dan menjadi aturan baru tersebut.

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang, ini Fokusnya

“Saya rasa dalam demokrasi ini saya sangat menghargai perbedaan pendapat. Jadi, saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat,” ucapnya.

“Kita mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama. Masing-masing punya argumentasi yang berbeda-beda,” sambungnya.

Sementara Presiden Jokowi menilai bahwa RUU Kesehatan yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR tersebut mampu memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: RSUD Prof. dr. I Gusti Ngoerah di Bali Terapkan Teknologi Ini dalam Penanganan Stroke, Berikut Kata Menkes

“Ya bagus, Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ungkap Presiden Jokowi.

Selain itu, Jokowi pun berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini mampu memenuhi kekurangan tenaga medis dan spesialis di tanah air.

“Kita harap kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya kesana,” imbuhnya.

Baca Juga: Peringatan dari Menkes: Kebiasaan Merokok Hilangkan Kesempatan Beri Protein Hewani pada Anak

Sebagai informasi sebelum berencana menggelar aksi mogok kerja, kemarin para tenaga medis dan nakes yang tergabung dalam Organisasi Profesi, seperti IDI, IAI, PPNI, PDGI, dan IBI telah menggelar aksi demo menolak disahkannya RUU Kesehatan di depan gedung DPR RI.

Adapun alasan para tenaga medis dan nakes menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dan menjadi aturan baru di bidang kesehatan, mulai dari pengesahan yang dinilai terburu-buru.

Lalu, penghapusan mandatory spending atau anggaran belanja kesehatan yang dikhawatirkan berdampak pada ketidakjelasan pemberian gaji dan kompensasi para tenaga medis dan nakes yang berstatus honorer.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Enggan Usulkan Formasi Nakes dalam Pengadaan ASN, Menkes Budi Ungkap Alasannya

Selanjutnya, peraturan terkait aborsi yang diperbolehkan pada usia 14 minggu, sehingga berpotensi meningkatnya angka kematian.

Kemudian, yang dianggap paling meresahkan ialah kemudahan bagi tenaga kesehatan asing untuk berprofesi di dalam negeri, sehingga berdampak kepada terancamnya lapangan kerja bagi tenaga medis dan nakes Indonesia.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x