RUU Kesehatan tercantum dalam prioritas DPR RI di program legislasi nasional (Prolegnas) pada Februari 2023 lalu.
Usai masuk dalam daftar prioritas, DPR RI menyampaikan hasil RUU Kesehatan pada Presiden Joko Widodo di tanggal 7 Maret 2023.
Kemudian Presiden mengamanatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga (K/L) terkait agar dapat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.
Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi RUU Kesehatan di tanggal 13-31 Maret 2023. Kegiatan ditujukan untuk kelompok organisasi profesi di bidang Kesehatan, masyarakat umum, dan kelompok terkait.
Kemudian pemerintah menggelar rapat kerja bersama dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I pada 19 Juni 2023.
RUU Kesehatan dilaksanakan dan disepakati dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pengesahan di rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga: TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.
Terkait penolakan dua dari sembilan fraksi di DPR RI, Dede Yusuf selaku
perwakilan Fraksi Partai Demokrat mengatakan penolakan yang diberikan dikarenakan pemerintah lebih memilih menghapuskan mandatory spending untuk anggaran kesehatan.
Padahal mandatory spending sudah ada dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau lebih dari 8 tahun lalu.
Netty Prasetiyani selaku perwakilan fraksi PKS mengatakan alasan menolak RUU Kesehatan yaitu proses penyusunan UU dihitung kurang baik dalam proses legislasi ke depan.