7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra

- 12 Juli 2023, 14:24 WIB
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang. Pengesahan disetujui oleh tujuh fraksi dari total sembilan fraksi di DPR RI.
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang. Pengesahan disetujui oleh tujuh fraksi dari total sembilan fraksi di DPR RI. /Dok. DPR/

BERITASOLORAYA.com - Hasil dari Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 11 Juli 2023 telah menyetujui pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Saat ini RUU Kesehatan telah berubah menjadi Undang-Undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pengesahan RUU Kesehatan disetujui oleh sebanyak tujuh fraksi dari total sembilan fraksi di DPR RI.

Tujuh fraksi DPR RI yang menyatakan setuju yakni Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, NasDem, PKB, serta PPP.

Sementara itu, dua fraksi lain yakni Demokrat dan PKS menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Puan Maharani selaku Ketua DPR RI Puan Maharani dalam memimpin rapat paripurna.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Tenaga Medis dan Nakes Mogok Kerja, Mengapa? Berikut Tanggapan Menkes dan Presiden

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Puan kembali melempar pertanyaan kepada seluruh anggota DPR RI yang menghadiri rapat Usai kesembilan fraksi menyatakan jawaban.

Ia melempar pertanyaan yang sama apakah RUU Kesehatan dapat disahkan sebagai Undang-Undang. Pertanyaan itu dijawab dengan pernyataan setuju oleh anggota DPR RI.

Sedangkan, Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan RUU Kesehatan yang disahkan terdiri dari total 20 bab juga 478 pasal.

RUU Kesehatan tercantum dalam prioritas DPR RI di program legislasi nasional (Prolegnas) pada Februari 2023 lalu.

Usai masuk dalam daftar prioritas, DPR RI menyampaikan hasil RUU Kesehatan pada Presiden Joko Widodo di tanggal 7 Maret 2023.

Kemudian Presiden mengamanatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga (K/L) terkait agar dapat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.

Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi RUU Kesehatan di tanggal 13-31 Maret 2023. Kegiatan ditujukan untuk kelompok organisasi profesi di bidang Kesehatan, masyarakat umum, dan kelompok terkait.

Kemudian pemerintah menggelar rapat kerja bersama dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I pada 19 Juni 2023.

RUU Kesehatan dilaksanakan dan disepakati dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pengesahan di rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.

Terkait penolakan dua dari sembilan fraksi di DPR RI, Dede Yusuf selaku
perwakilan Fraksi Partai Demokrat mengatakan penolakan yang diberikan dikarenakan pemerintah lebih memilih menghapuskan mandatory spending untuk anggaran kesehatan.

Padahal mandatory spending sudah ada dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau lebih dari 8 tahun lalu.

Netty Prasetiyani selaku perwakilan fraksi PKS mengatakan alasan menolak RUU Kesehatan yaitu proses penyusunan UU dihitung kurang baik dalam proses legislasi ke depan.

Hal itu dikarenakan pembahasan RUU Kesehatan dinilai tergesa-gesa. Mandatory spending menurutku juga penting dalam menyediakan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan yang berlanjut dengan tersedianya anggaran pemerintah yang cukup.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah