Komisi II DPR RI Desak Pembatalan PHK Honorer, Begini Nasib 2,3 Non ASN Setelah November 2023

- 8 Juli 2023, 09:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus /DPR RI/Dok. DPR RI.

BEIRTASOLORAYA.com – Informasi mengenai pembatalan PHK tenaga honorer belum diberikan kepastian hingga April 2023 sehingga membuat Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan pendapatnya dalam sebuah Rapat Kerja bersama Menpan RB.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta Azwar Anas selaku Menteri PANRB untuk segera memberikan kebijakan dan menindaklanjuti pembatalan PHK massal honorer serta menginformasikan nasib 2,3 non ASN setelah bulan November 2023.

PHK massal honorer ada karena terdapat Undang-undang yang memberi batasan waktu pengangkatan honorer akan berakhir pada 28 November 2023.

Baca Juga: GAS MALIOBORO, Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan, Sabtu Mnggu, 8-9 Juli 2023, Ini Jam Keberangkatannya

Selain itu, PP Nomor 49 tahun 2018 Pasal 96 mengenai larangan pengangkatan staf pemerintah selain non ASN dan PPPK serta memberikan batasan waktu tenaga honorer hingga 28 November 2023 untuk bekerja di instansi Pemerintah.

Alasan-alasan tersebut membuat Guspardi Gaus sebagai Anggota Komisi II DPR RI mengutarakan pendapatnya meminta kebijakan yang transparan mengenai nasib 2,3 non ASN setelah 28 November 2023.

Dilansir dari laman resmi DPR RI oleh BeritaSoloRaya.com pada 8 Juli 2023 bahwa Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meragukan jumlah 2,3 non ASN karena datanya belum valid.

Baca Juga: PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA dan SMK Berubah Jadwal untuk Jalur serta Tahap Ini Saja, Silahkan Simak!

Menurut Guspardi Gaus masih banyak instansi pemerintah yang belum menyerahkan data jumlah tenaga honorer sehingga kemungkinan jumlah honorer di Indonesia lebih dari 2,3 juta.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x