Pensiunan PNS Diperhatikan Pemerintah, Akan Dapat Uang Rp30 juta dengan Syarat Berikut Ini...

- 13 Juli 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2023 alami kenaikan
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2023 alami kenaikan /Unsplash.com/@marisahowenstine
 
BERITASOLORAYA.com - Bagi pensiunan PNS, ada kabar gembira soal kenaikan gaji dari presiden di bulan Agustus 2023.
 
Kabar gembiranya, pensiunan PNS bisa mendapatkan uang dengan nominal mencapai Rp30 juta jika sudah memenuhi hak berikut ini.
 
Aturan pemberian gaji yang mencapai Rp30 juta bagi pensiunan PNS sudah diatur oleh pemerintah lewat aturan undang-undang resmi.
 


Pensiunan PNS berhak mendapatkan uang Rp30 juta yang sudah menjadi hak resmi bagi pensiunan PNS.

Pemberian uang Rp30 juta sudah disahkan oleh pemerintah lewat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Regulasi tersebut menjelaskan soal jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: EMAS ANTAM NAIK PESAT! Bagaimana dengan Antam Retro dan UBS? Ini Harga Emas Pegadaian per Kamis, 13 Juli 2023


Untuk lebih jelasnya, uang nominal Rp30 juta rinciannya adalah sebagai berikut ini:

A. Uang santunan dengan nominal Rp15 juta.

B. Uang bantuan beasiswa bagi pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia dengan nominal Rp15 juta dengan kriteria:

Baca Juga: PENTING! PNS dan Tenaga Honorer akan Diberlakukan Jam Kerja Baru, Pemprov DKI: Mulai Masuk Jam Segini

- Anak masih sekolah atau kuliah

- Anak berusia paling tinggi dua puluh lima tahun

- Anak belum pernah menikah

Baca Juga: 8 Simpang Susun yang Bisa Diakses Area Tol Serpong-Balaraja, Berikut 3 Seksi Tahap Konstruksi Tol Serbaraja

- Anak belum bekerja


C. Uang duka wafat dengan nominal 3 kali gaji yang sudah dibayarkan.

D. Uang pemakaman dengan nominal sebesar Rp7,5 juta.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Magelang dengan Pemandangan Keren, Wajib Banget Dikunjungi saat Akhir Pekan


Jadi, itulah rincian uang Rp30 juta yang akan didapatkan oleh PNS yang sudah disetujui oleh regulasi pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah