Yakin Mau Daftar CPNS? Ternyata Ini lho Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV

- 13 Juli 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi PNS (menpan.go.id)
Ilustrasi PNS (menpan.go.id) /

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran CPNS akan dimulai sebentar lagi. Menurut Kemenpan-RB, pendaftaran CPNS akan dibuka bulan September 2023. Tidak main-main, formasi yang akan dibuka mencapai 1 jutaan.

Apakah kamu sudah yakin ingin mendaftar CPNS? Menjadi PNS baik golongan I-IV, masih menjadi impian sebagian masyarakat. Oleh karena PNS menerima gaji yang tetap berikut tunjangan, maka pekerjaan tersebut masih menjadi incaran warga Indonesia.

Untuk gaji PNS, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur besaran gaji PNS dari golongan I sampai IV.

Baca Juga: Urai Kemacetan di Tangerang Raya, Berikut Update Peta Tol Serpong Balaraja, Kapan Pembebasan Lahan Selesai?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs bpk.go.id pada 13 Juli 2023, inilah rincian gaji PNS dari golongan I sampai IV.

Untuk Golongan I, yakni mereka yang memiliki kualifikasi SD dan SMP, rata-rata gajinya bervariasi. Untuk golongan IA, gaji PNS mulai dari Rp1.560.800-Rp2.335800.

Untuk golongan IB, gaji PNS mulai dari Rp1.704.500-Rp2.472.900. Sedangkan untuk golongan IC, gaji PNS mulai dari Rp1.776.600-Rp2.577.500.

Terakhir, atau golongan ID, gaji PNS berkisar antara Rp1.852.800-Rp2.686.500.

Baca Juga: WOW! Ayo Gabung Program Kartu Prakerja Gelombang 57 Besok! Dapatkan BLT Rp4,2 Juta dan Peluang Pekerjaan Baru

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah