Pensiunan PNS Siap Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Pemerintah, Akan Dicarikan Kalau Terjadi Hal Ini...

- 13 Juli 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR /Andrea Piacquadio/Pexels

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Komitmen pemerintah Indonesia untuk membuat pensiunan PNS sejahtera di hari tuanya, bukanlah omong kosong belaka saja.
 
Pemerintah benar-benar memperhatikan pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi intansi pemerintah dengan memberikan bantuan uang tunai.
 
Pensiunan PNS akan mendapatkan uang tunai dengan besaran Rp8 juta yang siap dicairkan oleh pemerintah langsung.
 

Pemerintah lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan regulasi lewat PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang berisikan syarat dan manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
Dengan regulasi tersebut, pensiunan PNS akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp8 juta, baik kepada pensiunan itu sendiri dan kepada keluarga pensiunan PNS.

Regulasi tabungan hari tua PNS ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pensiunan PNS dan keluarga aga tetap mendapatkan uang walaupun PNS tersebut sudah meninggal dunia.
 
 
Pemerintah memberikan komitmen untuk memperhatikan keluarga PNS dari mulai suami, istri sampai anak-anak dari PNS itu sendiri.

Taspen sebagai mitra pemerintah akan menjadi agen yang menyalurkan uang tunai tersebut kepada keluarga PNS langsung.
 
Kalau melihat regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS yang sudah tidak bekerja akan mendapatkan jaminan pensiunan dan jaminan hari tua yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Baca Juga: 8 Simpang Susun yang Bisa Diakses Area Tol Serpong-Balaraja, Berikut 3 Seksi Tahap Konstruksi Tol Serbaraja

Jadi, itulah perhatian yang diberikan pemerintah kepada PNS yang sudah bekerja keras dan mengabdi selama ini bagi instansi pemerintah dan lembaga negara.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah