BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berlakukan aturan jam kerja baru untuk PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov.
Kepastian perihal aturan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Kepala Dina Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurutnya, pemberlakuan aturan jam kerja baru tersebut akan diuji coba terlebih dahulu kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tahap awal.
"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.
Syafrin juga menyampaikan bahwa terkait pemberlakuan jam kerja tersebut masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.
Syafrin menyampaikan jika uji coba terkait jam kerja baru tersebut akan efektif diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu sebab memiliki lingkungan yang lebih besar.