PENTING! PNS dan Tenaga Honorer akan Diberlakukan Jam Kerja Baru, Pemprov DKI: Mulai Masuk Jam Segini

- 13 Juli 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS dan tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi jam kerja PNS dan tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta /bkpp.sumbabaratkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berlakukan aturan jam kerja baru untuk PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov.

Kepastian perihal aturan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Kepala Dina Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurutnya, pemberlakuan aturan jam kerja baru tersebut akan diuji coba terlebih dahulu kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tahap awal.

Baca Juga: 8 Simpang Susun yang Bisa Diakses Area Tol Serpong-Balaraja, Berikut 3 Seksi Tahap Konstruksi Tol Serbaraja

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.

Syafrin juga menyampaikan bahwa terkait pemberlakuan jam kerja tersebut masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Syafrin menyampaikan jika uji coba terkait jam kerja baru tersebut akan efektif diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu sebab memiliki lingkungan yang lebih besar.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Magelang dengan Pemandangan Keren, Wajib Banget Dikunjungi saat Akhir Pekan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x