ASN atau PPPK part time memang menjadi konsep yang akan mengacu dalam regulasi Rancangan Undang-Undang yang akan direvisi menjadi UU ASN.
Konsep ASN part time ini menjadi solusi mutakhir untuk menjadikan semua honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta bisa menjadi ASN setelah penghapusan.
Anas memastikan kalau jumlah 2,3 juta honorer yang akan resmi dihapus pemerintah pada 28 November 2023 tidak akan menganggur dan kehilangan pekerjaan.
Pemerintah sudah menjamin untuk tidak melakukan PHK massal kepada honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Jadinya, konsep ASN part time ini sangat memungkinkan untuk diterapkan dan bisa menjadikan 2,3 juta honorer menjadi ASN, khususnya PPPK.
Jadinya, pemerintah berusaha mengamankan terlebih dahulu agar honorer tidak menganggur dan kehilangan pekerjaan dengan tidak melakukan PHK massal.
Misalnya saja honorer yang bekerja di Bawaslu dan KPU, dimana masih tetap bisa bekerja sampai tahun 2024 untuk membantu menyelesaikan penyelenggaraan pemilu 2024.
Selain kebijakan untuk menciptakan ASN part time, pembahasan utama di RUU ASN adalah memastikan aturan supaya honorer bisa menjadi bagian dari pemerintah dan akan tetapkan mendapatkan hak sebagai pensiunan seperti PNS dan PPPK.
Jadinya, untuk para honorer bisa menunggu terus keputusan pemerintah dalam regulasi Rancangan Undang-Undang ASN dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Magelang dengan Pemandangan Keren, Wajib Banget Dikunjungi saat Akhir Pekan
Semoga artikel ini bermanfaat bagi honorer semuanya. ***