PANRB Akan Setujui, Honorer Bisa Jadi ASN Part Time dengan Mendapatkan Pekerjaan Berikut Ini...

- 13 Juli 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak kena penghapusan
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak kena penghapusan /drobotdean/Freepik

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari ini, honorer sedang menunggu kabar resmi dari PANRB soal kebijakan membuat ASN part time atau lebih tepatnya lagi adalah PPPK.
 
Walaupun sudah dalam tahapan konsep, honorer masih bertanya-tanya bagaimana kebijakan tentang ASN part time ini.
 
Menteri PANRB, Azwar Anas turun tangan langsung menjelaskan soal honorer yang bisa diangkat menjadi ASN part time.
 


ASN atau PPPK part time memang menjadi konsep yang akan mengacu dalam regulasi Rancangan Undang-Undang yang akan direvisi menjadi UU ASN.

Konsep ASN part time ini menjadi solusi mutakhir untuk menjadikan semua honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta bisa menjadi ASN setelah penghapusan.

Anas memastikan kalau jumlah 2,3 juta honorer yang akan resmi dihapus pemerintah pada 28 November 2023 tidak akan menganggur dan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Siap Dapatkan Uang Tunai Rp8 juta dari Pemerintah, Akan Dicarikan Kalau Terjadi Hal Ini...

Pemerintah sudah menjamin untuk tidak melakukan PHK massal kepada honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Jadinya, konsep ASN part time ini sangat memungkinkan untuk diterapkan dan bisa menjadikan 2,3 juta honorer menjadi ASN, khususnya PPPK.

Jadinya, pemerintah berusaha mengamankan terlebih dahulu agar honorer tidak menganggur dan kehilangan pekerjaan dengan tidak melakukan PHK massal.

Baca Juga: EMAS ANTAM NAIK PESAT! Bagaimana dengan Antam Retro dan UBS? Ini Harga Emas Pegadaian per Kamis, 13 Juli 2023

Misalnya saja honorer yang bekerja di Bawaslu dan KPU, dimana masih tetap bisa bekerja sampai tahun 2024 untuk membantu menyelesaikan penyelenggaraan pemilu 2024.

Selain kebijakan untuk menciptakan ASN part time, pembahasan utama di RUU ASN adalah memastikan aturan supaya honorer bisa menjadi bagian dari pemerintah dan akan tetapkan mendapatkan hak sebagai pensiunan seperti PNS dan PPPK.

Jadinya, untuk para honorer bisa menunggu terus keputusan pemerintah dalam regulasi Rancangan Undang-Undang ASN dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Magelang dengan Pemandangan Keren, Wajib Banget Dikunjungi saat Akhir Pekan

Semoga artikel ini bermanfaat bagi honorer semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x