2. Non ASN hingga lulusan baru tidak diperbolehkan terjerat tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan cara penjara dua tahun bahkan lebih agar bisa mendaftar CPNS 2023.
3. Non ASN hingga lulusan baru harus tidak pernah diberhentikan dari posisi jabatan tertentu baik dengan hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta maupun pemerintah.
4. Non ASN hingga lulusan baru yang ingin melamar CPNS 2023 bukanlah calon PNS, POLRI, dan TNI. Selain itu, tidak menjabat sebagai anggota atau bahkan pengurus partai untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.
5. Non ASN hingga lulusan baru yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2023 diharuskan untuk memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar dalam rekrutmen tersebut.
6. Non ASN hingga lulusan baru diharuskan untuk memiliki fisik yang sehat agar bisa mendaftar CPNS 2023 baik secara jasmani maupun rohani.
7. Non ASN hingga lulusan baru yang ingin mendaftar CPNS 2023 harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia untuk ditempatkan di negara lain berdasarkan ketentuan rekrutmen CPNS 2023.
Non ASN hingga lulusan baru harus mempersiapkan dokumen berupa KTP untuk membuktikan batas usia yang telah ditentukan dalam rekrutmen CPNS 2023.
Persyaratan tidak diperbolehkannya bagi Non ASN hingga lulusan baru yang ingin mendaftar CPNS 2023 terjerat tindak pidana tertentu bisa dibuktikan dengan dokumen berupa SKCK.