BERITASOLORAYA.com – Jelang dibukanya rekrutmen CPNS 2023 pada bulan September mendatang, para pelamar wajib tahun persyaratan terbaru, seperti batas usia paling tinggi berubah menjadi 40 tahun. Hal ini telah resmi disahkan pada Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas secara resmi telah menghadap kepada Presiden Jokowi Widodo untuk membahas terkait dengan rekutmen CPNS 2023. Rencana kebutuhan formasi saat ini berjumlah 1.030.751 kebutuhan yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Jumlah formasi tersebut masih mungkin mengalami penambahan, karena ada banyak instansi pemerintahan yang belum mangajukan usulan CPNS 2023.
Beberapa pertimbangan dalam penentuan formasi CPNS 2023 ini yaitu meliputi, pemenuhan SDM, jumlah PNS yang pensiun, letak geografis, dan kemampuan anggaran negara.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pesentase formasi CPNS 2023 ini akan lebih banyak untuk tenaga honorer dibandingkan dengan fresh graduate.
Fresh graduate akan difokuskan pada talenta digital untuk mengisi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemda. Sementara, tenaga honorer akan dialihkan menjadi PPPK untuk mencegah terjadinya PHK masal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1). Berikut detail persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023 yaitu meliputi: