Tidak Semua Pegawai PPPK Dapat Memperpanjang Masa Hubungan Kontrak Kerja karena Harus Pertimbangkan Ini

- 20 Juli 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK
Ilustrasi pegawai PPPK /bkd.riau.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Dirjen GTK Kemdikbud sebelumnya telah mengusulkan untuk perpanjangan sistem hubungan kontrak kerja pegawai PPPK kepada KemenpanRB.

Sehubungan dengan hal itu, KemenpanRB menerbitkan surat edaran mengenai masa perjanjian kerja atau perpanjangan masa hubungan kontrak kerja pegawai PPPK.

Masa perjanjian kerja dan juga masa perpanjangan pegawai PPPK jabatan fungsional guru, diatur dalam Surat edaran Nomor B/384/5M.02.03/2023.

Baca Juga: HASIL SKOR Manchester United vs Lyon di Laga Uji Coba, Setan Merah Hanya Menang Tipis

Menindaklanjuti surat Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, terkait usulan sistem perpanjangan hubungan masa kontrak pegawai PPPK, tanggal 4 jull 2023.

Maka, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyampaikan tentang Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK.

Pada ayat 1 dikatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK berdasarkan prioritas kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, yang tertuang pada Pasal 37, menyampaikan beberapa poin terkait masa hubungan pegawai PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x