"DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini,” tutur Mardani.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan pemerintah apabila ASN tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Hasil penilaian kinerja juga sebaiknya dijelaskan secara transparan kepada ASN yang bersangkutan, agar mereka bisa melihat dengan jelas kinerja sendiri.
Hal tersebut dirasa penting karena apabila ada yang diperlakukan tidak adil, maka ASN yang dinilai tersebut akan mengalami demotivasi.
“Artinya kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," kata Mardani tentang kebijakan kenaikan pangkat ASN yang tertuang dalam Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Perlu diketahui juga, aturan tentang kenaikan jabatan 6 kali per tahun tersebut juga dimasukkan dalam revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.***