Dasar Tenaga Honorer Lolos Seleksi PPPK Diubah? Ini Usul dari Komisi II DPR

- 21 Juli 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK /Dok. Kabar Banten/
BERITASOLORAYA.com - Komisi II DPR RI menyampaikan usulan mengenai dasar kelulusan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB sebelumnya juga sempat menyebut tentang kelulusan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK terkait persoalan dasar kelulusan.

Atas hal itu, dikatakan bahwa seleksi waktu lalu, hanya sebanyak 13% tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai pegawai PPPK. Maka, PANRB tengah mempersiapkan skema untuk menyelesaikannya.

Melalui sambutan dalam acara Peresmian 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) Anas menyebut bahwa pihaknya sedang mengambil skema mengonfirmasi kelulusan tes, khususnya untuk pegawai tenaga teknis, karena dalam seleksi sebelumnya yang lulus hanya 13%.
 
 
Sehubungan dengan itu, Komisi II DPR RI, Junimart meminta Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB untuk segera mengeluarkan sebuah kebijakan.

Kebijakan tersebut guna mengakomodir tenaga honorer teknis agar diangkat menjadi pegawai PPPK, sekalipun waktu seleksi dinyatakan tidak lulus.
 
"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," katanya.

Junimart menyebut di Indonesia banyak tenaga honorer di bidang tenaga teknis, yang ada di semua kementerian dan lembaga, bahkan di satuan kinerja pemerintah seperti halnya dinas pendidikan.

Baca Juga: SELAMAT! BKN Umumkan Tanggal dan Syarat Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2023 oleh 30 Nama ini...

Contoh tenaga honorer teknis, seperti halnya di Polri, Mahkamah Agung hingga banyak juga yang ada di lingkungan DPR/MPR, atas hal itu, Junimart berharap agar pemerintah tidak menutup mata akan hal itu.

Adapun terkait banyaknya calon pegawai PPPK yang tidak lulus dalam tes, Presiden Jokowi memerintahkan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB untuk mencari solusi.

“Kami buat skenario yang dilaporkan ke Presiden. Bapak Presiden perintahkan kepada kami, kaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perangkingan atau seperti yang lain,” kata Azwar.

Atas hal di atas, Junimart mengusulkan dasar pengangkatan tenaga honorer adalah masa pengabdian, daripada nilai passing sebagai patokan utama dalam kelulusan.

Baca Juga: Tampil Cantik Tanpa Batas, Fuji Utami dan Lifni Sanders Ramaikan Shopee 8.8 Grand Beauty & Fashion Festival

Junimart menyebut jika presiden sudah mengkritisi mengenai dasar kelulusan dengan passing grade yang terus dijadikan sebagai alasan ketidaklulusan.

"Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” kata Junimart.

Pengusulan pengabdian sebagai dasar kelulusan daripada menggunakan patokan passing grade, karena merespon dari minimnya peserta tenaga teknis yang hanya lulus sekitar 13% dalam seleksi PPPK.***
 
Simak berita terupdate lainnya di BeritaSoloRaya.com dengan KLIK DI SINI.

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x