MANTAP, PPPK akan Miliki Hak yang Sama dengan PNS. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beri Penjelasan Begini...

- 21 Juli 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi PPPK akan Resmi Miliki Hak yang Sama dengan PNS /Pixabay/Succo/
Ilustrasi PPPK akan Resmi Miliki Hak yang Sama dengan PNS /Pixabay/Succo/ /

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu opsi penyelesaian masalah tenaga honorer yang diketahui akan dihapuskan statusnya pada November 2023 nanti.

DPR RI selaku pihak yang menyuarakan suara rakyat terus memperjuangkan agar para tenaga honorer dapat memperoleh pengangkatan sebagai tenaga PPPK secara keseluruhan.

Selain itu, DPR RI juga diketahui akan memperjuangkan agar PPPK mendapatkan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kedua golongan ASN tersebut.

Bagaimana penjelasan DPR RI tentang hak-hak yang sama antara PPPK dengan PNS? Simak penjelasan yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam artikel ini.

Baca Juga: Dasar Tenaga Honorer Lolos Seleksi PPPK Diubah? Ini Usul dari Komisi II DPR

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya berjanji untuk terus berupaya memperjuangkan seluruh non ASN diangkat menjadi PPPK.

Syamsurizal juga memberikan penegasan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer tersebut akan dipastikan lancar dan tidak akan ada “drama”.

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 istilah pegawai honorer sudah tidak dipakai lagi dan namanya berubah menjadi PPPK.

“Dan Insyaa Allah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," kata Syamsurizal pada Selasa, 18 Juli 2023 saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Riau.

Baca Juga: CYBER CRIME! 7 Rekomendasi Drama Korea tentang Hacker Terbaik, Penuh Misteri, Canggih, dan Menegangkan

Lebih lanjut, Syamsurizal memberikan penjelasan tentang akan adanya mekanisme khusus dalam peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK dan hal tersebut sudah dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.

Selain itu, pihak DPR RI juga akan berupaya memperjuangkan agar tenaga PPPK akan memiliki hak-hak kepegawaian yang sama dengan PNS agar menghilangkan kesejangan diantara kedua golongan pegawai tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengatakan bahwa nantinya akan ada tenaga PPPK yang full time dan ada juga yang boleh memilih paruh waktu atau part time.

Hal itulah yang sedang diupayakan oleh DPR RI agar tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! BKN Umumkan Tanggal dan Syarat Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2023 oleh 30 Nama ini...

"Pegawai P3K itu Insyaa Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu,” tutur Syamsurizal.

“Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,"lanjutnya mengakhiri penjelasan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x