BERITASOLORAYA.com - Sudah banyak yang tahu mengenai rencana akan diterbitkannya dua jenis PPPK yaitu, PPPK full time dan PPPK part time. Tapi, diungkapkan bahwa hal-hal seputar PPPK part time tidak ada dalam RUU ASN yang sedang disusun. Hal ini diungkap oleh Mohammad Toha, sebagai salah satu anggota panja penyusunan RUU ASN tersebut.
Rencana pengadaan PPPK full time dan part time langsung menyita perhatian, usai rencana tersebut dibocorkan oleh Syamsurizal yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Lalu, mendadak DPR dan pemerintah sebut akan segera selesaikan penyusunan RUU ASN, dari sana terciptalah spekulasi PPPK part time akan mulai diperkenalkan melalui RUU ASN tersebut.
Akan tetapi, mengenai PPPK part time ini ditampik oleh pihak Komisi II yang juga anggota panitia kerja (panja) penyusunan RUU ASN, Mohammad Toha.
Menurutnya, RUU ASN masih belum membahas perihal PPPK part time, dan rencana PPPK part time sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut.
Saat ini, penyusunan RUU ASN masih mengutamakan nasib dan masa depan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK di tahun ini.
Berbeda dengan pendapat Mohammad Toha mengenai tidak adanya kebijakan atau pembahasan terkait RUU ASN, Rifqinizamy memberikan keterangan lain.
Berdasarkan yang dipaparkan oleh Rifqinizamy sendiri, nantinya dalam RUU ASN akan ada dua istilah, yakni PPPK penuh waktu (full time) dan PPPK paruh waktu (part time).
Nah, gambaran PPPK paruh waktu atau part time sendiri, adalah para pegawai atau tenaga-tenaga honorer yang dulu sempat ingin menjadi tenaga outsourcing.
“Kawan-kawan yang selama ini membantu di kementerian lembaga, di daerah, seperti di SD, SMP, tenaga kebersihan misalnya,” sahut Rifqi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube TVR Parlemen.
“Kan dulu, konsep kita outsourcing, kalau outsourcing kan berarti tidak ada korelasi langsung dengan negara, dengan pemerintah.”