Surat Edaran Baru Tahun 2023 untuk Pegawai PPPK, Terkait Kontrak?

- 24 Juli 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /bkd.riau.go.id
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Surat edaran yang dimaksud adalah SE yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat Edaran ini diterbitkan untuk pegawai PPPK dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun aturan disiplin di lingkungan instansi pemerintah.

Hal itu disusun oleh KemenpanRB sebagai bentuk kepastian hukum dalam menetapkan, menegakkan hukuman dan memeriksa disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.
 
Baca Juga: SKAKMAT! Elsa Resmi Mulai Perang dengan Mario di Sinopsis Trailer Ikatan Cina Hari Ini 24 Juli 2023

Adapun Surat Edaran yang dimaksud adalah SE yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai disiplin bagi Pegawai PPPK.

Dasar hukum disiplin pegawai PPPK secara umum sama dengan bagian dari ASN, karena memang merupakan bagian darinya.

Dalam SE menekankan jika setiap PPK di instansi pemerintah diharapkan untuk menetapkan ketentuan disiplin PPPK berdasarkan karakteristik setiap instansi.

Disiplin untuk pegawai PPPK ketentuannya harus memuat subtansi dari norma yang mengatur tentang kewajiban. Hal tersebut dituangkan dalam UU No. 5/2014 yang mengatur mengenai ASN.

Baca Juga: 36 Ribu Calon PPPK Guru di Depok, Tangerang, Cilegon dan Sekitarnya Terima NIP, yang Terima SK Berapa...

Subtansi dalam disiplin untuk pegawai PPPK berdasarkan larangan dan juga kewajiban yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Materi atau subtansi disiplin pegawai PPPK dapat diatur dalam perjanjian kerja, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Anas, yaitu antara calon PPPK dengan PPK yang bersangkutan.

“Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” kata Anas.

Sementara itu, dijelaskan bahwa mengenai kontrak pegawai yang sudah dibuat oleh pegawai PPPK tapi, belum memuat ketentuan disiplin, maka PPK diharapkan segera memperbaruinya.

Baca Juga: 10 Kisi-Kisi Tes Wawancara PPG Prajabatan Tahun 2023

Hal itu bertujuan untuk tersedianya peraturan mengenai disiplin pegawai PPPK sebagai dasar dari melakukan penetapan, pemeriksa dan juga dasar pengenaan hukuman atau sanksi.

Hukuman yang dikenakan dibagi menjadi 3, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7, diantaranya adalah hukuman disiplin sedang, ringan dan berat.

Hukuman ringan biasanya dengan teguran tertulis. Lalu, untuk disiplin sedang biasanya dengan pemberhentian tunjangan dan tunjangan berat biasanya dengan pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x